Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan bahu-membahu membantu usaha kecil menegah yang rusak akibat bencana. Kedua pihak telah menandatangani perjanjian kesepakatan di Hari Pengurangan Resiko Bencana Tahun 2017 di Kabupaten Sorong, Papua Barat, pekan lalu.

Abdul Kadir Damanik, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemkop UKM mengatakan, kedua instansi akan berkoordinasi dalam melakukan pendataan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi KUKM di daerah bencana. Tujuannya, melakukan pemulihan dan restrukturisasi usaha.

“Kami akan melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi kerusakan bangunan fisik, menggunakan dana cadangan bencana,” kata Damanik, seperti dikutip dari Humas kementerian Koperasi dan UKM.

Anggaran untuk perbaikan fisik gedung koperasi yang rusak akibat terkena dampak bencana bisa diajukan ke BNPB, atas persetujuan dari Kementerian Keuangan. BNPB memiliki anggaran sebesar Rp 2 triliun, di luar dana cadangan sebesar Rp 6 triliun.

Berdasarkan data BNPB, kerugian ekonomi akibat bencana alam di Indonesia rata-rata Rp 30 triliun per tahun. Nilai kerugian itu bertambah seiring tren kenaikan frekuensi bencana alam, khususnya banjir dan longsor. Hingga pertengahan 2017 terjadi 780 bencana yang didominasi banjir dan longsor.

Bencana melanda 141 kabupaten/kota di 27 provinsi, mengakibatkan 81 orang meninggal atau hilang, 201 orang terluka, 766.214 orang mengungsi, 8.720 rumah rusak, dan 102.052 rumah terendam. Sementara fasilitas umum yang rusak adalah 139 bangunan pendidikan, 94 tempat ibadah, dan 13 bangunan kesehatan.

Selain itu, bencana kekeringan kian jadi ancaman. Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, di puncak musim kemarau pada pertengahan September lalu, 105 kabupaten/kota di Jawa dan Nusa Tenggara yang dihuni lebih dari 3,9 juta orang mengalami kekeringan.

Pemerintah menargetkan penurunan Indeks Risiko Bencana hingga 30% di 136 kabupaten/kota yang paling rawan bencana dan terletak di pusat-pusat pertumbuhan dengan indeks risiko bencana tinggi, yang dirinci dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. (Yan)