Guna menangkal hal ini, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, telah menerbitkan surat edaran kepada dinas yang membidangi koperasi di seluruh Indonesia, terkait antisipasi modus penipuan yang mengatasnamakan koperasi.

“Sebelumnya mulai ada iklan yang diduga modus penipuan yang dilakukan oknum dengan dalih menawarkan pinjaman dengan mengatasnamakan koperasi dengan lebih dahulu meminta biaya administrasi melalui transfer ke rekening pribadi oknum,” kata Suparno.

Untuk itu Suparno mengimbau masyarakat agar selalu mewaspadai dan tidak terjebak modus penipuan apapun yang mengatasnamakan koperasi tertentu. Dia menekankan agar masyarakat selalu melakukan klarifikasi dan konfirmasi secara langsung, baik kepada koperasi dimaksud maupun dapat melalui dinas yang membidangi koperasi di seluruh kabupaten/kota/provinsi, apabila dijumpai surat, brosur, iklan, atau sejenisnya yang diragukan keabsahannya.

Pihaknya juga mengimbau agar dinas di daerah dan masyarakat selalu waspada terhadap segala modus penipuan dan tidak perlu menanggapinya. “Kami menyarankan pula agar pihak-pihak yang merasa dirugikan atas modus-modus tersebut untuk segera melaporkan kepada aparat dengan menyampaikan bukti-bukti yang cukup,” katanya.

Suparno menambahkan pihaknya telah melatih cara satgas untuk melakukan tugas pengawasan koperasi-koperasi di daerah. Ke depan satgas-satgas juga akan dilatih agar semakin profesional sesuai dengan kualitas dan standar kompetensinya. Namun masyarakat tetap harus ikut waspada dan jangan sungkan untuk melapor. Selain itu masyarakat juga harus menanyakan perihal koperasi mulai dari badan hukum, pengurus, hingga usaha-usahanya.

“Kami memiliki kewenangan untuk menertibkan koperasi-koperasi nakal dan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga terberat pada pencabutan badan hukum. Tapi saya yakin masyarakat semakin cerdas dalam mengelola informasi, sehingga modus-modus penipuan yang mengatasnamakan koperasi dapat diberantas,” tandasnya. (Slamet AW).