Kementerian Koperasi dan UKM akan terus berupaya agar penanggulangan bencana bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) menjadi perhatian khusus dalam kebijakan pembangunan KUMKM ke depan. Sehingga diharapkan pelaku KUMKM terdampak dapat kembali menjalankan usahanya.

Mengingat upaya penanggulangan bagi KUMKM yang terdampak bencana dirasakan belum dilakukan secara optimal. Hal ini disebabkan banyaknya bencana yang terjadi dan jumlah KUMKM yang terkena dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu ketahanan bisnis Koperasi dan UMKM juga masih sangat lemah dalam menghadapi bencana.

Demikian disampaikan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha, Kemenkop dan UKM, Abdul Kadir Damanik dalam kegiatan Bimbingan Teknik (bimtek) Pembedayaan UMK, sekaligus sosialisasi Petunjuk Teknis (juknis) Bantuan Pemerintah di Mataram, NTB.

Damanik menambahkan, berbagai upaya juga sudah dilakukan lembaganya dalam pemberdayaan UMKM pasca bencana. Diantaranya dengan mengadakan program bantuan pemerintah, berupa pemberian modal usaha yang bersumber dari APBN Kemenkop dan UKM tahun 2019.

“Bantuan modal usaha diberikan kepada pelaku UMKM terpilih sebagai modal kerja atau investasi, sehingga diharapkan pelaku usaha dapat mengembangkan kembali usahanya, atau setidaknya dapat membangkitkan kembali usaha mereka pasca bencana,” ujarnya.

Dalam tahap persiapan program Bantuan Pemerintah imbuh dia, Kemenkop dan UKM didahului dengan menyelenggarakan kegiatan Bimtek, sekaligus sosialisasi juknisnya. Dengan mengadakan bimtek dimaksudkan agar KUMKM yang terdampak bencana dapat berusaha kembali, memiliki motivasi kuat untuk bangkit pasca bencana. Sekaligus memiliki pengetahuan manajemen pengelolaan usaha yang baik, sehingga dapat bertahan dalam menghadapi tantangan termasuk akibat bencana.

“Bimtek ini merupakan kelanjutan dari komitmen yang dibangun Kemenkop dan UKM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabuapten/Kota di NTB tahun 2018, khususnya dengan Dinas yang membidangi pembinaan Koperasi dan UKM. Begitu juga dengan pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah,” urai Damanik lagi.

Sebelumnya Kemenkop dan UKM telah memfasilitasi restrukturusasi kredit KUMKM terdampak, dengan melibatkan lembaga keuangan (bank/non bank), Kementerian Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga 29 Januari 2019 data KUMKM yang terdampak bencana di provinsi NTB mencapai 23.896 unit dengan plafon kredit sebesar Rp 1.740,6 triliun dan jumlah outstanding sebesar Rp 1.397,5 triliun yang bersumber dari 9 (sembilan) perbankan dan 1 (satu) lembaga keuangan. “Sedangkan nilai restrukturisasi kredit yang telah dilakukan sebanyak 10.822 KUMKM, dengan jumlah plafon sebesar Rp 998.1 miliar dan outstanding sebesar Rp 742.5 miliar,” jelas Damanik.

Damanik menamahkan, dalam rangka restrukturisasi kredit ini telah diterbitkan kebijakan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) OJK tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terdampak bencana termasuk di dalamnya wilayah NTB