Assalamualaikum wr wb.

Saat ini sudah terdapat *16.000 lebih koperasi syariah dan153 ribu Koperasi di Indonesia. Khusus Koperasi Syar’iah belum memiliki payung hukum yang kuat, pengaturan koperasi syariah saat ini hanyalah sebuah Peraturan Menteri itu pun hanya untuk usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah sedangkan koperasi syariah di sektor riil belum ada. Untuk itu Para Penggiat Gerakan Koperasi Syariah sedang memperjuangkan masuknya subtansi koperasi syariah dalam RUU Perkoperasian*.

Pada pembahasan di Rapat Kerja pada tanggal 13 September 2019 terdapat 6 Fraksi yang mendukung berlanjutnya pengesahan RUU di Rapat Paripurna DPR RI yaitu:

1. PKS,; 2. PAN, 3. Hanura, 4. Golkar, 5. Demokrat dan 6. Nasdem

Sedangkan 4 Fraksi lainya dengan berbagai alasan adalah menolak untuk dilanjutkan pembahasan pada Rapat Paripurna DPR RI yaitu:

1. PDIP ; 2. Gerindra ; 3. PPP ; 4. PKB

Gerakan Koperasi Indonesia harus diperkuat melalui dukungan pro aktif pemerintah. Sebab, gerakan Koperasi Asean  akan membangun kerjasama dengan  Setnas Asean untuk di sahkannya rencana “Free Trade” antara Koperasi se-Asean.

Sejalan dengan rencana itu, Koperasi Indonesia  melalui wadah tunggal DEKOPIN seharusnya  diperkuat , bukan _di pecah kekuatannya._ hanya  untuk memenuhi keinginan segelintir orang oportunis yang juga tidak paham esensi makna ‘GeoCooperatives Global’ saat ini.

Bahkan dukungan APBN Pemerintah terhadap DEKOPIN Selena ini saya dapat katakan masih terlalu kecil dibanding tanggungjawab DEKOPIN untuk memperkuatan 153 ribu  Koperasi yang beranggotakan lebih dari 30 juta kooperator.

Sementara untuk  sumber pendanaan lainnya belum ada. Sebab, DEKOPIN dituntut tetap konsisten untuk tidak _berbisnis_ sesuai UU. Namun,  tugas dan tanggungjawab melaksanakan EFA (Edukasi, Fasilitasi dan Advokasi)_ yang harus terus dilaksanakan dengan dana yang jauh dari memadai.

Walaupun sudah ada upaya Pimpinan DEKOPIN melalui pembentukan ‘RKI – Rumah Koperasi Indonesia’ sebuah wadah usaha berbasis Koperasi, guna mendapatkan sumber pendanaan tambahan. Namun, RKI masih memerlukan waktu untuk dapat memberikan kontribusi kepada DEKOPIN

Koperasi Indonesia harus mampu memainkan peran penting dan strategis menghadapi “Free Trade of Asean Cooperatives” yang  tengah digagas oleh ACO – _Asean Cooperatives Organization_ dalam waktu dekat ini.

Seharusnya semua Partai Politik di Indonesia _bersepakat_ Memperkuat Gerakan Koperasi Indonesia melalui perkuatan peran DEKOPIN ditengah merebaknya peran Koperasi Global.

Mari kita dukung pengesahan RUU Perkoperasian pada Rapat Paripurna DPR RI 21 September 2019 dengan turut mendoakan dan menyuarakan aspirasi ini pada para pemimpin bangsa agar  koperasi pada umumnya dan  koperasi syariah pada khususnya dapat tumbuh dan berkembang dengan baik sebagai pilar utama perekonomian nasional, Aamiin YRA. (red)