Jakarta – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membuka peluang kerja sama bagi koperasi yang akan mengelola tambang. Hal ini sejalan dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengizinkan koperasi ikut mengelola tambang.
Budi mengatakan untuk mengelola tambang dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Budi pun mendorong konsep koperasi multipihak yang memungkinkan kerja sama dengan pihak lain.
Kerja sama itu tidak hanya dengan pemerintah, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan juga dengan pihak swasta.
“Bisa ada konsep koperasi multipihak. Koperasi bisa bekerja sama dengan pihak lain. Bisa swasta, bisa koperasi juga, bisa pemerintah BUMN. Ada konsep koperasi bekerja sama,” kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Budi menerangkan sampai saat ini belum ada satu pun koperasi yang mengajukan untuk mengelola tambang. Kendati begitu, Budi mengaku sudah ada beberapa pihak yang berbincang dengan dirinya terkait izin tambang.
“Belum. Tapi bicara-bicara sudah banyak beberapa orang. Tunggu saja. Saya yakin antusiasnya tinggi. Ini lagi konsolidasi,” tambah Budi.
Terkait syarat koperasi yang berhak mengelola tambang, Budi menegaskan hanya koperasi yang berlokasi di sekitar wilayah pertambangan. Tujuannya untuk membawa manfaat bagi masyarakat seperti prinsip dasar koperasi.
Kementerian Koperasi akan menyeleksi koperasi mana yang layak diberikan izin mengelola tambang. Kemudian memberikan rekomendasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
“Kemenkop nanti seleksi ini bener nggak nih. Pengurusnya bener ngga? Ada Rapat Anggota Tahunan, nggak? Kan sesuai mekanisme prinsip-prinsip koperasi. Nggak sembarangan,” tutur Budi.
Recent Comments