SEBAGAI perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal, apa urgensi koperasi menguasai tanah berbasis Hak Milik (HM) atas nama Badan Hukum Koperasi (BHK)?

Bagaimana mitigasi risiko kelembagaan, supaya penguasaan tanah berbasis HM itu, bila ada, selalu dapat menjaga koperasi tetap sebagai perkumpulan orang, dan bukan bergeser ke arah perkumpulan modal?

“Asset specificity”
Ada empat kategori asset specificity yang menjadi modalitas seseorang bergabung atau membentuk koperasi.

Pertama, human asset specificity. Sumber daya produktif yang melekat dalam diri peternak, seperti keterampilan kaki dan tangan, kesamaptaan, kepiawaian, bahkan tacit knowledge dalam beternak, adalah modalitas human asset untuk menjadi anggota koperasi pertanian (peternakan).

Kedua, physical asset specificity. Sapi perah, kandang, alat-alat produksi, bahkan tanah milik pribadi merupakan modalitas fisik penting seorang peternak untuk menjadi anggota Koperasi Peternak Susu.

Ketiga, site asset specificity. Untuk dapat berhimpun ke dalam Koperasi Peternak Susu, tiap-tiap peternak haruslah tinggal tidak jauh dari fasilitas bersama pengolahan susu, yang (akan) dibangun bersama oleh koperasi.

Artinya, peternak yang tinggal jauh dari fasilitas pengolahan susu, lebih baik berhimpun ke dalam koperasi primer peternak susu lain yang berdekatan.

Site asset specificity ini sejalan dengan pentingnya keterlekatan terirorial (territorial embeddedness) koperasi pertanian.

Kelima, dedicated asset. Kilang dan teknologi pengolahan susu, yang dibangun bersama oleh para peternak, yang berhimpun di dalam Koperasi Peternak Susu, dan digunakan bersama para anggota, memiliki nilai terbaik dibanding untuk peruntukan lain apapun.

Sekali para peternak melakukan investasi bersama berupa perkakas dan teknologi pengolahan susu, maka pilihan bagi para peternak itu adalah terus menjaga dan memanfaatkan pabrik susu itu secara bersama semaksimal mungkin.

Nilai guna pabrik susu itu akan jatuh, bahkan nyaris tidak bernilai, bila digunakan untuk keperluan selain pabrik susu, bila tidak untuk melayani kebutuhan anggota, para peternak susu.

Dedicated asset ini sering dikategorikan sebagai daya ikat, centripetal forces, yang menarik para anggota untuk tetap nyaman, dan betah menjadi anggota koperasi yang didirikannya.

Jaringan usaha juga dapat dikategorikan sebagai dedicated asset. Itu sebabnya, struktur vertikal dalam bentuk koperasi sekunder dan koperasi tersier sangat penting sebagai bentuk mitigasi kelembagaan koperasi.

Tanah dan penguasaan atas tanah
Tanah sebagai anugerah alam adalah faktor produksi, dengan ciri, (1) supply yang tetap, (2) tidak dapat dipindahkan, dan (3) multi guna.

Dalam kerangka perundangan saat ini, diatur beberapa jenis hak penguasaan atas tanah, yang juga berkaitan dengan kegiatan produksi, yakni (1) Hak Milik (HM), (2) Hak Guna Usaha (HGU), (3) Hak Guna Bangunan (HGB), dan (4) Hak Pakai (HP).