Salah satu keputusan penting yang dihasilkan Kongres Koperasi ke-III, yang digelar di Grand Clarion Hotel & Convention kota Makasar pada 12-14 Juli 2017, adalah lahirnya sebuah kesepakatan bersama, yang disebut “Deklarasi Makasar”.
Deklarasi ini diputuskan bersama oleh gerakan koperasi se Indonesia, yang waktu itu diwakili oleh Induk-Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Nasional, Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) dari 34 Provinsi serta 450 Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) yang datang dari kabupaten dan kota se Indonesia.
Dihadapan Menteri Koperasi dan UKM, AAGN Puspayoga beserta 1.000 orang perserta Kongres Koperasi ke-III, Deklarasi yang berisi lima tuntutan ini dibacakan oleh Sekjen Dekopin, Hanafiah Sulaiman didampingi Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid.
Gerakan koperasi Indonesia yang dimotori oleh DEKOPIN, Kementerian Koperasi dan UMKM, induk koperasi, para Akademisi, kader-kader koperasi, unsur Pemerintah Pusat dan Daerah, serta para Pemangku kepentingan lainnya, pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Juli 2017 telah melaksanakan Kongres koperasi ke tiga di Makassar.
Kongres dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, dan hadir memberikan pembekalan kepada Peserta Kongres, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Dr. Darmin Nasution, Menteri Koperasi dan UMKM AAGN Puspayoga, , Gubernur Sulawesi Selatan Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., MSi, Ketua Umum DEKOPIN H.A.M Nurdin Khalid, Kepala Bappenas Prof.Dr. Bambang Brojonegoro, Wakil Ketua KEIN Dr. Arif Budimanta.

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga foto bersama dengan penyelenggara Kongres Koperasi ke-III. (Pipnews.co.id/Yannes)
Penyelenggaraan Kongres ini didasari oleh keprihatinan terhadap perjalanan koperasi dan kinerja perekonomian Indonesia yang masih menyisakan kesenjangan antar wilayah, sektor dan kelompok pendapatan. Koperasi yang sejak sebelum kemerdekaan diyakini akan membangun kesejahteraan yang berkeadilan ternyata belum mampu memberikan sumbangan yang berarti bagi kemakmuran bangsa. Kekurang mampuan tersebut berlanjut sampai sekarang pada saat koperasi merayakan hari jadinya yang ke-70.
Setelah mendengarkan presentasi dari berbagai nara sumber dan diskusi dan masukan dari para peserta, kongres koperasi sampai pada perumusan butir-butir deklarasi yang kami namakan “Deklarasi Makassar”, yang pada pokoknya Kongres telah berhasil menegaskan kembali komitmen Kebangsaan untuk menyusun perekonomian yang lebih berkeadilan berdasarkan Pancasila dan UUD1945. Deklarasi tersebut dilengkapi pula dengan 17 butir rekomendasi yang dalam pelaksanaannya akan terus dikawal oleh Dekopin dan Pemangku kepentingan koperasi lainnya.

Berikut isi dari Deklarasi tersebut :

  1. Melakukan reformasi, revitalisasi, rehabilitasi, dan modernisasi koperasi Indonesia yang sesuai dengan jatidiri koperasi serta kearifan lokal.
  2. Mendorong Pemerintah dan MPR untuk kembali kepada pasal 33 undang-undang dasar 1945 dan melaksanakannya secara konsisten dan bertanggung jawab melalui sistem perekonomian yang berkeadilan.
  3. Mendesak kepada Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pemerataan dan menjembatani kesenjangan antar wilayah, sektor, dan kelompok pendapatan melalui pembangunan infrastruktur, fisik dan sosial, serta Reformasi Agraria dan energi, termasuk redistribusi aset serta lahan yang wajib melibatkan peran serta Koperasi.
  4. Mendesak kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian dan menyusun Undang-Undang Perekonomian Nasional yang menempatkan BUMN, BUMS dan Koperasi dalam kedudukan yang setara.
  5. Meyakini bahwa koperasi sebagai kelembagaan ekonomi pedesaan mampu menjembatani kesenjangan maka hanya Koperasi-lah yang akan membangun kebersamaan dan gotong royong untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.