Mencuatnya kasus berkedok koperasi yang terjadi di Kabupaten Tabanan bukan kasus koperasi. Pasalnya dari 12 nama koperasi merupakan jejaring sekelompok orang yang satupun belum memiliki Badan Hukum Koperasi dan izin unit usaha.
Gerakan koperasi merasa dirugikan karena pencemaran nama baik. Kasus tersebut murni ranah pihak berwajib. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra Dewa Putra, S.E.,M.M., baru-baru ini di Denpasar.
Sekitar pertengahan Juli 2018 lalu ada tembusan surat dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Tabanan menyebutkan ada 12 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang bermasalah dengan nasabahnya. Di antaranya KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu, KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi , KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana, KSP Maha Kasih, KSP Maha Wisesa, KSP Maha Adil Mandiri, KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana.
Kemudian pihaknya segera bersurat kepada Dinas Koperasi atau yang membidangi se-Bali agar menghimbau seluruh masyarakat berhati-hati dengan KSP yang dimaksud. Agar tidak melakukan transaksi dan ada beberapa pengurus yang juga disebutkan agar di blacklist.
”Kemudian kami juga mengundang seluruh Dinas Koperasi se Bali dan Tenaga Penyuluh Pengawas Koperasi untuk rapat koordinasi. Itu kami laksanakan akhir Agustus lalu. Kesimpulannya agar dilakukan pengecekan lapangan semua KSP yang dimaksud. Terkait Badan Hukum (BH), ijin usaha dan lainnya. Jika tidak ada BH dan ijin usaha maka itu bukan koperasi. Dan jika pasang papan nama koperasi agar diturunkan dan dilakukan penyegelan usaha sementara. Kami masih melakukan pembinaan, operasionalnya di stop sementara untuk diberikan kesempatan mengurus ijin. Tapi sampai saat ini pengurus KSP yang dimaksud tidak pernah mengurus BH Koperasi. Berarti hanya mengaku KSP (mencatut nama KSP) karena belum ber BH Koperasi,” katanya.
(sumber berita: Bisnis bali/sta)
Recent Comments