Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan melakukan terobosan dengan mereformulasi kebijakan pembiayaan bagi pengusaha kecil. Ini agar pelaku usaha kecil dan menengah memiliki akses luas pada perusahaan pembiayaan, baik bank maupun nonbank.
“Intinya, kita akan terus memperkuat barisan dalam meningkatkan akses KUMKM ke pembiayaan yang mudah dan sesuai karakteristik dari KUMKM,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati, dalam sambutannya pada workshop bertema Reformulasi dan Penguatan Kebijakan Pembiayaan Bagi Koperasi dan UKM, di Jakarta, Selasa (12/9).
Kata Yuana, ada sekitar 12.000 sentra-sentra UKM yang menjadi sasaran akhir dari reformulasi menu-menu pembiayaan yang ada ini. Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) akan mendesain menu-menu pembiayaan agar bisa dinikmati lebih banyak oleh Koperasi Simpan Pinjam/ Pembiayaan Syairah (KSP/KSPPS) di seluruh Indonesia.
“Kita memiliki LPDB KUMKM yang diharapkan bisa lebih bersinergi dalam transformasi program untuk memperkuat permodalan KSP dan KSPPS,” imbuh Yuana.
Menurut Yuana Kemenkop dan UKM menggelar workshop, adalah untuk mengakomodasi masukan dan keluhan dari KSP terkait optimalisasi penyaluran dana bergulir LPDB KUMKM.
“Untuk itu, kami perlu diskusi dengan para pelaku juga pakar untuk kemudahan akses pembiayaan KSP/KSPPS yang selama ini dianggap persyaratan cukup berat untuk mendapatkan pembiayaan. Sehingga, sedikit KSP/KSPPS yang memperoleh akses, serta proses layanan yang sering tidak sesuai dengan SOP,” jelas Yuana lagi.
Terobosan lain juga akan melibatkan Program Kredit Ultra Mikro (UMi) yang mulai digulirkan pada 2017 ini. Plafon dana yang disalurkan sebesar Rp 1,5 triliun (APBNP 2017) dan Rp 2,5 triliun (RAPBN 2018), dengan alokasi per UMi maksimal Rp 10 juta.
“Sebagaimana program KUR, program ini dikhawatirkan kurang mengakomodasi dan melibatkan KSP, KSPPS, dan KBMT yang sudah beroperasi cukup lama. Juga perlu sosialisasi yang masif sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” kata Yuana.
Di samping itu, Yuana menambahkan, pihaknya juga akan mendorong LPDB KUMKM menjadi penyedia pendanaan APEX (pengayom) dan selanjutnya sebagai Apex kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi. Apex bisa menjadi penyalur kredit UMi dengan penyesuaian bunga/margin minimal sama dengan LPDB KUMKM.
“APEX bertujuan untuk memperkuat kapasitas internal KSP atau pembiayaan syariah dan membangun sinergi dengan lembaga lain, serta meningkatkan efektifitas pengawasan. Manfaat APEX bagi koperasi antara lain pengelaan risiko yang lebih baik, terutama dalam pengelolaan risiko likuiditas,” kata Yuana. (Yan)
Recent Comments