Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) oleh koperasi sebelum era otonomi daerah (otda) menjadi prestasi tersendiri. Oleh sebab itu, gerakan koperasi menuntut pemerintah agar pengelolaan tesebut diserahkan kembali ke koperasi.
Mengingat setelah diserahkan ke Pemerintah Daerah (pemda) karena otda, ternyata kinerjanya meredup dan memuat makin gelap bagi penghasilan nelayan. Atas kondisi itulah maka ada keinginan pengelolaan TPI diberikan kembali pada koperasi.
Tepatnya tuntutan itu mengemuka setelah hampir 14 tahun pengelolaan TPI diambil alih oleh Pemda melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Tak dipungkiri pengambilalihan tersebut membuat kinerja koperasi perikanan dalam memberi pelayanan kepada nelayan anggota sangat menurun.
Sejalan dengan tuntutan reformasi total perkopaerasian, Menteri Koperasi UKM pun meminta pengelolaan TPI agar diserahkan kembali ke koperasi. Kemauan itu agaknya ada korelasinya dengan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) terkait penyelenggara TPI yang kemudian digodok Sekretariat Kabinet.
Sementara tuntutan itu sendiri sudah lama mengemuka, setidaknya dalam Kongres III Koperasi di Makassar pada Juli 2017, saat itu muncul desakan agar pemerintah pusat dan daerah dapat mengembalikan fungsi pengelolaan TPI kepada koperasi perikanan dan nelayan sehingga mewujudkan kedaulatan ekonomi nelayan.
Rupanya kampanye tentang pengembalian pengelolaan TPI itu sudah santer didengar masyarakat. Membuat wakil rakyat pun ikut sigap terhadap keinginan tersebut. Diskusi-diskusi yang mengarah pada legalitas koperasi sebagai pengelola TPI pun agar segera diterbitkan. Sebab, tanpa payung hukum yang kuat keinginan itu tak bakal terwujud.
Termasuk dalam Rakornas Dekopin di Semarang, Sabtu (13/10) kembali ditegaskan salah satu Wakil Ketua Umum Dekopin Rahmad Handoyo, mewakili Waketum Dekopin Bidang Kemaritiman yang sedang tugas ke luar negeri, memaparkan program kerjanya salah satunya terkait pengelolaan TPI oleh koperasi nelayan. “Saya sudah berusaha semaksimal mungkin agar pengelolaan TPI dikemalikan lagi kepada koperasi dengan landasan hukum perpres. Tujuannya agar di era otonomi daerah ini juga ada keadilan ekonomi yang dinikmati oleh koperasi,” jelas Rahmad yang juga anggota DPR.
Dia menambahkan ketika TPI dikelola koperasi kinerjanya bagus. Saat ini pun kata dia, koperasi yang diberikan kesempatan mengelola oleh pemda hasilnya jauh lebih baik. Misalnya KUD Mino Saroyo di Cilacap, dari sebelumnya omsetnya hanya kisaran belasan miliar kini bisa mencapai Rp 70 miliar. “Nah fakta-fakta seperti inilah yang memuat semangat kami untuk terus mendesak diterbitkanya perpres tentang pengelolaan TPI oleh koperasi,” ujarnya lagi.
Selain itu, Rahmad juga sudah mengaku membicarakan dengan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pujiastuti, perihal koperasi diberikan kesempatan untuk investasi di sektor perikanan tangkap. “Saya sudah sampaikan ke Ibu Susi, silahkan kalau koperasi mau investasi di kemaritiman, menteri Susi bilang ada fasilitasi dan kemudahan untuk koperasi,” imbuh Rahmad.
Rahmad juga menegaskan, sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo, sektor kemaritiman tertutup bagi investor asing. Maka kalau ada koperasi yang ingin menjadi investor sangat diberikan kesempatan. Jika modal koperasi itu kurang kata dia bisa berkolaorasi antar koperasi. “Dekopin siap memfasilitasi perihal perijinannya,” tegasnya.
Masih dijelaskan Rahmad perihal pembicaraanya dengan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, dari jumlah ribuan kapal untuk antuan, salah satunya harus ada yang berbadan hukum koperasi.
“Intinya kami Dekopin mengadvokasi agar pengelolaan TPI diserahkan lagi kepada koperasi. Kedua Dekopin memfasilitasi perijinan bagi koperasi yang ingin berinvestasi di sektor perikanan tangkap,” tutup anggota Komisi IV DPR yang membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Pangan ini
Recent Comments