Jakarta – Gerakan Koperasi Indonesia, yang diwakili induk-induk Koperasi/Koperasi Sekunder Nasional yang berdomisili di Jakarta telah membuat pernyataan sikap, berupa deklarasi yang bertujuan untuk mendorong DPR-RI mempercepat pengesahan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian menjadi Undang-Undang Koperasi yang baru, mengantikan UU N0. 25 Tahun 1992.

Deklarasi yang terdiri dari tiga point ini diputuskan dalam Rapat Konsolidasi antara Dekopin dengan Induk Koperasi/Koperasi Sekunder Nasional yang diadakan di Rumah Makan Sulawesi, di Jakarta, pada 2 September 2019. Selanjutnya deklarasi ini akan disampaikan ke Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dan kepada Ketua DPR-RI Bambang Soesatyo.

Berikut kutipan dari deklarasi yang berjudul “Pernyataan Sikap Gerakan Koperasi Indonesia. 1) Bahwa Gerakan Koperasi Indonesia memiliki sejarah panjang sebelum Indonesia merdeka, hingga kini terus menjadi alat pemersatu memperjuangkan dan mengamalkan amanat Konstitusi dibidang ekonomi, maka kelembagaan Gerakan Koperasi harus diperkuat, bukan dilemahkan dan dipecah belah.

2) Perkembangan dunia usaha sangat dinamis, maka perlu dimbangi dengan tatanan dan regulasi yang mampu mengimbanginya, untuk itu meminta kepada DPR-RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perkoperasian yang disusun secara bottom up untuk menggantikan UU No. 25 Tahun 1992 yang sudah terlalu lama.

3) Gerakan Kopersi Indonesia adalah pengguna RUU Perkoperasian bukan pihak lain, dengan ini menyatakan menerima sepenuhnya RUU Perkoperasian tersebut untuk segera ditetapkan menjuadi Undang-Undang. atas nama Gerakan Koperasi Indonesia/Lampiran daftar hadir Induk-induk Koperasi/Koperasi Sekunder Nasional Deklarasi ini disusun setelah sebelumnya Induk-induk Koperasi dan Koperasi Sekunder Nasional membentuk sebuah Team yang beranggotakan sembilan Induk Koperasi dan Koperasi Sekunder Nasional. Team yang dipimpin oleh Ketua Umum Inkoveri Letjen TNI (Purn) Rianzi, inilah nanti yang mewakili gerakan koperasi Indonesia menyampaikan deklarasi ke Pemrintah-RI dan DPR-RI.

Berikut nama-nama sembilan Induk-induk Koperasi/Koperasi Sekunder Nasional yang menjadi anggota Team Percepatan Pengesahan RUU Perkoperasian. Inkoveri, Inkoppol, Inkopkar, Inkopontren, Kopindo, Inkoneli, Inkopang, Induk Koperasi Annisa dan Inkopad.

Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid yang membuka rapat konsolidasi mengatakan, adanya pernyataan sikap dan deklarasi dari gerakan koperasi Indonesia, dilandasi adanya kekhawatiran, bahwa RUU Perkoperasaian tidak dapat disahkan oleh anggota DPR-RI sekarang ini, mengingat masa baktinya sudah akan berakhir dalam waktu dekat ini.

“Apabila misalnya hal tersebut menjadi kenyataan, sia-sialah semuanya, baik tenaga, pikiran maupun biaya yang sudah dikeluarkan yang jumlahnya tidak sedikit. Bukan apa-apa, apabila RUU dimaksud tidak dapat disahkan oleh DPR sekarang, maka dianggap “hangus”, dan pembahasannya akan dimulai lagi dari nol. Padahal RUU Perkoperasian sudah dibahas sejak tahun 2016.” ujar Nurdin.

Nurdin mengaku, dibalik lambannya DPR-RI mensahkan RUU dimaksud bukan berdiri sendiri. Ternyata ada memang pihak-pihak tertentu yang berupaya menghambat dan menggagalkan pengesahan RUU Perkoperasian tersebut. Untuk itu Nurdin mengajak gerakan koperasi Indonesia untuk mengambil sikap, bagaimana supaya RUU tersebut dapat disahkan secepatnya.

Wakil Ketua Umum Dekopin Idris Laena yang juga hadir dalam acara ini mengatakan, sesungguhnya rencana pengesahan RUU ini sudah berulang kali ditunda, bahkan sudah sejak selelesainya peringatan Hari Koperasi di Purwokerto Juli lalu. Tapi entah kenapa pengesahannya selalu ditunda, terakhir pada 26 Agustus, Komisi VI membatalkan rapat finalisasi RUU Perkoperasian, untuk kemudian akan disahkan di Paripurna DPR-RI.

“Tapi bagaimana mau disahkan, finalisasi di Komisi VI DPR-RI belum selesai. Karena itu mumpung masih ada waktu, saya setuju dan mendukung Induk-induk Koperasi membuat pernyataan sikap. Siapa tahu hal ini akan dapat mendorong Komisi VI DPR mempercepat finalisasi RUU Perkoperasian, sebelum kemudian disahkan menjadi Undang-undang” kata Idris, yang juga sebagai Sekretaris Panja RUU Perkoperasian Komisi VI DPR-RI