Koperasi di Indonesia diminta agar mulai menerapkan Good Cooperative Governance dengan mengacu pada prinsip-prinsip akuntabilitas sehingga koperasi semakin profesional di masa mendatang.

Hal tersebur ditekankan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto ,dalam acara “Sosialisasi Implementasi Keuangan yang Bertanggungjawab dan Sistem Pelaporan Informasi Kredit UMKM” di Medan, Rabu (27/11).

Menurutnya koperasi menerapkan Good Cooperative Governance ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 20/2015. “Koperasi sebagai badan usaha, harus mampu mengelola usaha yang bertanggung jawab, apalagi mengelola keuangan,” katanya.

Namun dalam pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan koperasi kata dia, perlu untuk memperhatikan prinsip-prinsip diantaranya pertama, ada komitmen dari pengurus dan seluruh pengelola untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan visi dan misi agar koperasi akuntabel.

Kedua, dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, ketiga, berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh, keempat, jujur, obyektif, transparandan inovatif.

Sedangkan strategi keuangan yang bertanggungjawab dalam pengelolaan koperasi, kata dia, dapat ditempuh dengan cara hati-hati dan mengenali perilaku anggota, melakukan seleksi anggota, perlindungan anggota, pendidikan anggota, penerapan sistem tanggung renteng, dan penerapan standar operasional prosedur dalam interkasi dengan anggota.

“Selanjutnya agar tingkat kepercayaan masyarakat meningkat dan citra koperasi semakin baik, laporan keuangan hendaknya diaudit oleh auditor independen dan melaksanakan RAT tepat waktu,” tandas Luhur.

Acara yang diselenggarakan secara kolaborasi antara Kemenkop UKM dengan International Finance Corporation World Bank Group (IFC World Bank Group) ini telah dirintis di Kedeputian Bidang Pembiayaan,kemudian  diikuti oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam, baik konvensional maupun syari’ah.

Pemicara lain DR Nazirwan, mewakili IFC World Bank Group, menyampaikan bahwa prinsip pengelolaan keuangan koperasi hampir sama dengan pengelolaan diperbankan. Karenanya, penerapan sistem keuangan yang bertanggung jawab dapat sebagai sarana untuk menyejahterakan anggota koperasi dan masyarakat.

Sementara itu Kadiskop dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Amran Uteh, mengimbuhi koperasi-koperasi dan Koperasi Simpan Pinjam akan terus ditingkatkan kinerjanya.

Saat ini terdapat 12 ribuan koperasi dan diantaranya yang aktif sekitar 8 ribuan. “Diharapkan para pengurus dan pengelola koperasi yang mengikuti sosialisasi keuangan yang bertanggung jawab dapat mengimplementasikannya,” katanya.