Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memperketat syarat pendirian koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Salah satunya wajib memiliki sertifikat profesi bagi pengurus koperasi. Upaya ini dilakukan untuk mencegah praktik investasi bodong berkedok koperasii.
“Persyaratan untuk mendirikan koperasi simpan pinjam (KSP) dan sejenisnya akan lebih diperketat,” tegas Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, pekan lalu.
Kata Agus, Menteri Koperasi dan UKM telah mengimbau kepada Gubernur dan Kepala Dinas untuk mendorong terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di tingkat Provinsi untuk mempercepat sertifikasi pengurus profesi. Saat ini, baru ada tiga LSP.
“Secara bertahap, setiap pengurus atau manajemen usaha simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam wajib mempunyai sertifikat profesi. Mudah-mudahan LSP di 2018 makin banyak, sehingga tidak sembarangan lagi praktik berkedok simpan pinjam,” harapnya.
Percepatan sertifikasi bagi pengurus koperasi ini bukanlah tanpa alasan. Sebab, Agus bilang, praktik investasi bodong bertopeng koperasi simpan pinjam dilakukan oleh para oknum. Oknum tersebut tak lain adalah pengurus koperasi yang ingin memperkaya diri sendiri.
“Praktik-praktik investasi bodong dilakukan oknum. Yang melaksanakan biasanya pengurus koperasi sendiri dengan mengatasnamakan koperasi. Tapi ada yang dia bukan koperasi, melainkan numpang di koperasi,” paparnya.
Oleh karenanya, Kementerian Koperasi dan UKM menggandeng Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam mengawasi koperasi simpan pinjam.
“Kami juga sudah punya tim pengendalian usaha simpan pinjam yang bekerja sama dengan Kepolisian, OJK, dan PPATK,” kata Agus, yang saat konferensi Pers didamping petinggi Kemenkop dan UKM lainnya
Recent Comments