Sejak dikumandangkannya Proklamasi 17 Agustus 1945, telah lahir sebuah keputusan Politik yang dihayati dan diamalkan oleh Bangsa dan negara Republik Indobnesia yang kita cintai ini yaitu sebuah keputusan Politik yang menyatakan bahwa Perekonomian Nasional disusun sebagai Usaha Bersama berdasarkan azas kekeluargaan, dan kita sepakat bahwa substansi usaha bersama itulah KOPERASI.

Dalam konteks pokok pikiran diatas, dalam praktek keseharian penulis melihat ada dua penghayatan dan pengamalan yang berbeda dalam mensikapi dan menerapkan hubungan antara koperasi dengan anggotanya. Disatu pihak menghayati dan mengamalkan perlakuan bahwa hubungan koperasi dan anggota adalah hubungan dua pihak berdiri sendiri sendiri, disatu pihak mengakui dan menerapkan perlakuan bahwa Koperasi dan anggotanya satu tubuh, tidak ada jarak antara koperasi dan anggotanya.

Pihak yang mengakui bahwa antara koperasi dan anggota adalah dua pihak yang berdiri sendiri sendiri, memahami dan menganggap bahwa hubungan antara Koperasi dengan anggotanya merupakan transaksi bisnis antara dua entitas.

Pihak yang mengakui bahwa koperasi dan anggotanya adalah satu tubuh, menghayati dan mengamalkan pemahaman bahwa hubungan koperasi dengan anggotanya bagaikan mata uang dengan dua sisinya, dari satu sisi terlihat sebagai sebagai organisasi yang disebut koperasi dan dilain sisi terlihat sebagai kumpulan orang yang disebut anggota koperasi, pihak ini menganggap bahwa tidak ada transaksi bisnis antara Koperasi dengan anggotanya.

Penulis tidak akan menyatakan pihak mana yang benar dan pihak mana yang salah, karena penghayatan dan pengamalan dari kedua belah pihak diatas pasti ada dasarnya, baik itu dari melihat praktek pengelolaan Koperasi Indonesia yang terjadi saat ini maupun adanya pemahaman terhadap regulasi regulasi perkoperasian di Indonesia yang menimbulkan berbagai tafsir tentang bagaimana Koperasi berhubungan dengan anggotanya.

Terlepas dari perbedaan pemahaman dan praktek yang terjadi dalam pengelolaan hubungan koperasi dengan anggotanya, mari kita kembali dalam penghayatan dan pemahaman apa dan bagaimana koperasi Indonesia itu lahir.

Kelahiran Koperasi di Bumi Indonesia tentu tidak dapat dilepaskan dari cita cita para pendiri Bangsa dan Negara ini maupun cita cita dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945.

Dalam bukunya Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia menyatakan bahwa : koperasi bukan organisasi milik perseorangan yang mencari keuntungan tetapi suatu organisasi bersama untuk mencapai kebutuhan hidup bersama yang tidak mencari keuntungan sebagai tujuannya.

Beberapa pakar koperasi menyatakan bahwa koperasi adalah kumpulan orang yang bertujuan untuk menolong dirinya sendiri secara bersama sama, pernyataan ini dapat difahami bahwa ketika satu orang tidak mempunyai kemampuan untuk menolong dirinya sendiri, maka bersama sama dengan orang lain yang berkumpul dalam wadah koperasi terwujudlah kemampuan untuk saling tolong menolong memenuhi kebutuhannya.

Dalam Undang Undang Perkoperasian yang berlaku pada saat ini, Anggota Koperasi adalah adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi.

Dari pokok pokok pikiran dan pernyataan diatas, dapatlah difahami bahwa koperasi bukanlah tujuan utama dari berkumpulnya orang orang yang bersatu untuk menolong dirinya sendirinya secara bersama sama, tetapi tujuan utamanya adalah tercukupinya kebutuhan hidup dari kumpulan orang yang berhimpun bersama dalam wadah koperasi.

Pernyataan ICA tentang Identitas Koperasi yang diterjemahkan Ir Ibnoe Soedjono menyatakan bahwa Koperasi adalah kumpulan otonom dari orang orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan dan aspirasi aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.

Pemahaman istilah perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan ICA diatas tentunya harus difahami dalam penghayatan dan pengamalan bahwa koperasi bukan badan usaha yang bertujuan mencari untung ketika melakukan usaha untuk melayani kebutuhan anggotanya, sebagaimana pemahaman sebuah perusahaan sebagai kumpulan modal yang bertujuan mencari laba.

Koperasi sebetulnya adalah sebuah wadah usaha bersama yang dimiliki oleh sekelompok orang , koperasi bukan lembaga tersendiri yang berada diluar kumpulan orang yang mendirikan dan memilikinya, sesuai jati diri dan semangatnya tidak ada transaksi bisnis antara orang orang yang berkumpul dalam wadah koperasi itu.

Koperasi bukanlah sebuah Pribadi yang berdiri dan mempunyai rohnya sendiri, tetapi roh dan semangat koperasi adalah kumpulan orang yang mendirikan koperasi dan menjadi anggota koperasi itu sendiri. Tanpa adanya anggota maka sebetulnya koperasi adalah sebuah nama tanpa raga dan jiwa, tanpa ada anggota koperasi sebetulnya koperasi adalah fatamorgana.

Berkaitan dengan pernyataan dalam UU Perkoperasi yang menyatakan anggota adalah Pemilik dan Pengguna Koperasi, tentunya perlu dihayati bahwa sebagai pemilik maka tak akan bertransaksi dirinya, (Mana mungkin koperasi akan bertransaksi dengan dirinya sendiri?)

Ketika para anggota berkumpul dan bersepakat untuk bersama sama melakukan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhannya, maka usaha yang dilakukan koperasi itu adalah kegiatan bersama dari seluruh anggota dan mengunakan usaha bersama itu untuk memenuhi kebutuhan masing masing anggota dengan semangat saling tolong menolong, karena itulah anggota dikatakan pengguna dari koperasi, yang maksudnya tidak lain adalah anggota menggunakan kegiatan bersama yang telah disepakati apabila akan memenuhi kebutuhannya.

Tentunya perlu dicatat bahwa Istilah PENGGUNA bukanlah PELANGGAN, karena pelanggan adalah pihak yang berada diluar koperasi, pelanggan bukanlah pemilik dan pengelola koperasi, Pelanggan Koperasi adalah pihak yang memanfaatkan usaha koperasi untuk memenuhi kebutuhannya. (walaupun saat ini ada bias dan kekaburan dikalangan masyarakat maupun penggiat koperasi sendiri mengenai istilah pengguna dan pelanggan koperasi ).

Sebuah Ilustrasi dapatlah dipaparkan disini, ketika anggota koperasi mensepakati bersama untuk mendirikan usaha pertokoan, maka penghayatan dan pengamalan usaha toko koperasi haruslah tetap dalam cita cita dan semangat menolong diri sendiri secara bersama sama.

Ketika Usaha Toko Koperasi itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama maka pada hakekatnya usaha toko koperasi itu adalah usaha belanja bersama, karena dengan belanja bersama akan didapat keuntungan harga dari efesiensi belanja bersama selain keuntungan yang lain, Usaha toko koperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan anggotanya bukan berarti koperasi melakukan pembelian barang barang yang dibutuhkan anggota lalu menjualnya kepada anggota. (kalau ini yang terjadi apa bedanya Toko Koperasi yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama melalui semangat tolong menolong dengan toko yang dilakukan oleh pihak pemodal seperti ALFA MART)

Selanjutnya kapan toko koperasi melakukan transaksi bisnis, yaitu ketika toko koperasi selain untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sendiri, melayani kebutuhan masyarakat sekitar (non anggota) yang membutuhkan barang barang yang kebetulan ada di toko Koperasi, disitulah dwi fungsi Usaha Toko Koperasi.

Selain sebagai usaha bersama untuk mencukupi kebutuhan anggotanya, juga berfungsi untuk melayani masyarakat sekitar (non Anggota).

Sejalan dengan semangat dan cita cita dalam mengelola Usaha Pertokoan Koperasi, maka begitu pula sebetulnya semangat dan cita cita dalam melakukan kegiatan Usaha Simpan Pinjam. Usaha Simpan Pinjam Koperasi tentunya tidak harus dihayati dan diamalkan sebagai usaha sebuah bank dengan pelanggan/nasabahnya.

Usaha Simpan Pinjam Koperasi haruslah tetap dalam koridor, bahwa usaha simpan pinjam koperasi adalah usaha untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang dibutuhkan anggota melalui semangat saling tolong menolong diantara anggota.

Ketika seorang anggota yang membutuhkan uang sebagai modal usaha atau untuk kebutuhan pribadi dan tidak mampu mengakses pelayanan perbankan dan lembaga pembiayaan, disinilah usaha bersama dengan semangat saling tolong menolong hadir.

Pada hari ini untuk mewujudkan semangat tolong menolong dalam usaha simpan pinjam, telah mulai berkembang Usaha Simpan Pinjam Koperasi yang tidak menarik atau menetapkan suku bunga pinjaman. Lalu dari mana pembiayaan koperasinya, disinilah para anggota sebagai pemilik koperasi bersama sama mengumpulkan dana partisipasi sebagai sumber pembiayaan bagi biaya pengelolaan koperasinya, dan perlu dicatat dalam akuntansi koperasinya bahwa dana partisipasi itu bukanlah diserahkan ke koperasi, tetapi tetap diakui sebagai milik masing masing anggota; sehingga apabila terjadi sisa dari penggunaan dana partisipasi tersebut akan dikembalikan kepada masing masing anggota atau tetap disimpan di koperasi sebagai perkuatan permodalan yang tetap dimiliki anggota.

Itulah harapan ketika sudah tujuh dasa warsa kita semua mempunyai pengalaman mengelola Koperasi Indonesia, ke depan apakah Koperasi Indonesia dikelola sebagai sebuah perusahaan untuk mengembangkan modal dan untung, atau di kelola sebagaimana semangat dan cita cita hadirnya Koperasi Indonesia.

Dan bagaimana Pengelolaan Koperasi sebagai wadah usaha bersama yang dilandasi semangat saling tolong menolong atas azas kekeluargaan, menghayati dan mengamalkan pengelolaan hubungan antara koperasi dengan anggota sebagai pemiliknya sesuai jati dirinya.

Itulah Harapan, agar Koperasi Indonesia sebagai salah satu pilar perekonomian Bangsa tetap hadir dan setia pada jati dirinya tetapi mampu berdiri sama tinggi dan sederajat dengan Para Pelaku Perekonomian Bangsa yang lain