Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 06/PER/M.KUKM/V/2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menegaskan, beleid ini bertujuan mencegah dan melindungi koperasi dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Ini karena disebabkan modus kejahatan di industri jasa keuangan dan koperasi semakin beragam seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi,” tutur Suparno, dalam jumpa pers di Jakarta pekan lalu..

Dia mengatakan, Permenkop itu memiliki ruang lingkup meliputi pengawasan aktif pengurus, pengelola dan pengawas, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal sistem informasi dan pelaporan, dan SDM serta peningkatan kapasitas bagi koperasi. “Dalam pelaksanaannya, regulasi baru ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan cakupan wilayah keanggotaan koperasi,” ujarnya.

Di samping itu, kata Suparno, untuk melindungi KSP, Kemenkop dan UKM sudah menjalin kerjasama pemberantasan investasi bodong dalam Satuan Tugas Waspada Investasi. Satgas ini beranggotakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kemenkop dan UKM, Kominfo, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Satgas ini pula yang nantinya akan dimaksimalkan memberantas koperasi yang jadi wadah pencucian uang. Selain Satgas di pusat, pengawasan pencegahan pencucian uang juga akan dilakukan di daerah-daerah dengan pembentukan Satgas Pengawasan Koperasi di provinsi dan kabupaten/kota,” tandas Suparno lagi.

Sementara itu, Ketua Tim Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing pernah mengatakan, untuk mencegah koperasi masuk dalam kategori investasi bodong dan pencucian uang, ada tiga hal yang harus diperhatikan.

Pertama, legalitas koperasi dimana koperasi harus memiliki ijin usaha sesuai dengan bidang usahanya. Misalnya, KSP atau unit simpan pinjam. Kedua, harus sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi berdasarkan hasil keputusan RAT. Jadi, tidak boleh ada usaha lain di luar keputusan RAT. “Ketiga, koperasi harus fokus untuk kesejahteraan anggotanya, jangan ke luar dari fokus ke anggota”, pungkas Tongam. (Yan