Kemajuan teknologi mulai merambah lini-lini pembiayaan simpan-pinjam. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau biasa disebut financial technology (fintech) memberikan pergeseran skema pembiayaan tersendiri.

Tentu saja hal ini membuat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi tersebut.

“Saya kira mau tidak mau, suka tidak suka industri digital ini harus kita lakukan. Jika tidak maka kita akan ditinggal oleh para pelaku usaha,” kata Direktur Utama LPDB Kemenkop UKM Braman Setyo usai menjadi panel dalam acara acara OJK Fintech Days dengan tema “Kolaborasi Fintech Lending Dengan Program Pemerintah” yang bertempat di Hotel Novotel Makassar, pekan lalu.

Mengutip Sindonews, Braman menegaskan LPDB sudah saatnya merubah mindset dengan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi yang ada. Oleh sebab itu pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan para pelaku fintech untuk melakukan layanan simpan pinjam online.

“Dalam forum ini saya akan membangun kolaborasi dengan beberapa pelaku fintech yg ada di Jakarta, tadi sudah disebutkan ada 25 dan akan kita sisir,” lanjut Braman.

Pihaknya menyadari bahwa saat ini LPDB belum bisa membangun platform fintech sendiri. “Saya sudah bertemu dengan beberapa pelaku fintech, ini kita akan kolaborasikan untuk bagaimana nantinya dana-dan dari LPDB bisa disalurkan melalui fintech,” terangnya.

Saat ini LPDB sudah membangun perlahan infrastruktur seperti big data maupun e-proposal. Bisa dipastikan proses ini sudah mulai berjalan dan April mendatang sudah bisa digunakan.

Sementara terkait kesiapan para pelaku UKM, Dirut LPDB ini menyadari bahwa tak semua pelaku UKM siap dengan metode fintech ini. Namun pihaknya telah meminta Dinas koperasi yang ada di Provinsi untuk membantu para UKM bersinergi dengan LPDB.

“Paling tidak mereka diajarkan terlebih dahulu oleh dinas-dinas di daerah, hingga dapat mengirimkan e-proposal tanpa perlu ke Jakarta dan prosesnya pun cepat,” pungkasnya. (Yan)