Korupsi di bergabai lini masih kerap terjadi. Cara penegahannya pun terus dilakukan dengan beragai cara. Terkahir, enam kementerian menjalin kerja sama bidang pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership). Tujuannya adalah untuk pencegahan tindak pidana terindikasi korupsi bagi korporasi di Indonesia. Kerja sama tersebut diwujudkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Para pihak pelaku penandatangan itu antara lain, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, serta perwakilan dari Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian dan Kementerian Koperasi dan UKM. Acara tersebut juga dihadiri oleh wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Laode M Syarif.

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, penandatanganan MoU tersebut merupakan jawaban dari tantangan dalam penegakan hukum. Khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme. Hal itu katanya, sejalan dengan salah satu rencana aksi strategi nasional pencegahan korupsi.

“Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi contoh tindak kejahatan. Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle antara lain ‘shell companies atau nominees’,” ujar Laoly.

Adapun Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyebut, tujuan dilakukan kesepahaman itu merupakan terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas dan fungsi, serta mengoptimalkan potensi PARA PIHAK melalui Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam rangka pencegahan tindak pidana bagi korporasi.

M Syarif berharap, adanya MoU tersebut dapat mendorong kolaborasi untuk memperkuat basis data dan beneficial ownership. “Dengan demikian bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, baik pencegahan korupsi maupun penegakan hukum informasi serta tersedia untuk umum,” kata Laode.

Sementara itu Sekretaris Kemenkop dan UKM, Rully Indrawan yang hadir mewakili Menkop dan UKM Puspayoga, menyambut positif MoU itu. Ia yakin cara ini akan efektif untuk menekan tindak pidana korupsi. Pihaknya pun imbuh Rully, mempunyai agenda pemberantasan korupsi yang terintegral dengan program strategis nasional. Termasuk dengan masalah Tipikor, Kemenkop dan UKM punya bagian yang terintegral dengan strategi nasional itu.

“Saya kira ini penting bagi kepastian pelaksanaan sebuah pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Dengan memberikan pelayanan publik yang bermutu yang baik dengan kita, pemerintah betul-betul menjadi pengayom bagi tumbuhnya masyarakat yang lebih sejahtera, lebih mudah dalam mengurus sesuatu,” tandas Rully.

Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, Suparno juga menimpali, Kementerian Koperasi dan UKM dalam mengeluarkan badan hukum juga mudah, cepat dan tanpa ada korupsi. “Ini harus kita jaga supaya usaha juga sudah dimulai dengan upaya pencegahan. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk bersama-sama mencegah korupsi, mulai dari pendaftaran sampai dengan usahanya,” timpalnya.

Sementara itu Deputi Kelembagaan, Luhur Pradjarto mengatakan, perjanjian kerja sama yang dilakukan lintas kementerian ini akan memacu Satgas Pengawasan, untuk bekerja secara optimal dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), maupun kejahatan terorisme.

“Kalau mereka (satgas) tekun, dalam artian dia melakukan peninjauan, pembinaan dengan mendatangi koperasi-koperasi, termasuk PPKL untuk mencegah tindak pidana mungkin TPPU, terorisme dan lain-lain. Jika satgas proaktif, hal-hal yang tak diinginkan sulit untuk terjadi,” tegas Luhur.