Kongres Koperasi ke-III yang digelar di Grand Clarion & Convention, Makasar pada 12-14 Juli 2017, tidak hanya menghasilkan “Deklarasi Makasar”. Di luar itu juga berhasil menetapkan 17 butir rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah. Rekomendasi ini dibagi dua bagian, satu bersifat internal dan lainnya eksternal. Berikut penjelasannya.

Internal

  • Perlu upaya strategis dan sistematis bagi gerakan koperasi untuk melakukan modernisasi manajemen dan integrasi usaha vertikal koperasi berbasis IT, sehingga koperasi mampu mengelola usahanya secara korporasi;
  • Gerakan Koperasi segera melakukan konsolidasi, integrasi bisnis, permodalan, dan pengembangan SDM untuk mewujudkan produktivitas efesiensi usaha sehingga koperasi mempunyai daya saing;
  • Gerakan koperasi mendorong para pelaku usaha BUMN dan Swasta untuk bersama-sama memperkuat terwujudnya kedaulatan dan kemandirian ekonomi;

Memperkuat koperasi yang bergerak disektor riil bidang pertanian termasuk merevitalisasi KUD dalam menggerakkan usaha pertanian yang menunjang ketahanan pangan dan energi di Pedesaan;

  • Mempercepat terwujudnya Bank Koperasi dengan menempatkan koperasi simpan pinjam dan koperasi kredit sebagai tulangpunggung (backbone), sehingga bank koperasi menjadi milik gerakan koperasi;
  • Mendesak kepada seluruh gerakan koperasi dilegislatif untuk mengusulkan perencanaan pembangunan nasional dan penyusunan GBHN tersebut menjadikan Koperasi sebagai Pilar Negara;
  • Gerakan koperasi segera menyusun rancangan pembentukan lembaga penjaminan simpanan koperasi (LPSK) khusus bagi anggota koperasi sektor simpan pinjam/kredit;

Eksternal

  • Dekopin mendesak pemerintah dan DPR RI untuk;
    • Mempercepat penyelesaian RUU Perkoperasian;
    • Mengamandemen UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan status kelembagaan BUMDES berbadan hukum koperasi untuk menjamin demokrasi dan kedaulatan ekonomi desa
    • Mengamandemen UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara supaya Kementerian Koperasi dikembalikan pada fungsi Kementerian Teknis;
  • Mendesak pemerintah melakukan:
    • Pemutihan/Penghapusan KUT;
    • Mempertegas aturan kepemilikan asset koperasi yang berasal dari bantuan pemerintah seperti Gudang Lantai Jemur dan Kantor (GLK), Pusat Pelayanan Koperasi (PPK), Rice Milling Unit (RMU) dan asset lainnya;
  • Mendesak pemerintah melakukan redistribusi asset terutama lahan yang semula dikuasai oleh konglomerasi perusahaan tertentu, kearah tata kepemilikan yang berkeadilan berbasis koperasi;
  • Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk melakukan perubahan realokasi anggaran untuk pembangunan ekonomi melalui koperasi supaya diberikan bobot yang sama dengan pendidikan, pertahanan, kesehatan, karena kekuatan ekonomi suatu negara menjadi kekuatan dominan untuk mewujudkan Tri Sakti Bung Karno yang dijabarkan dalam Nawacita Presiden Jokowi;
  • Pemerintah wajib memfasilitasi Sistem pendidikan yang mampu membangun karakter  untuk meningkatkan kualitas pengelola koperasi Indonesia melalui pendidikan formal serta Nonformal;
  • Mendesak pemerintah untuk membuka kesempatan koperasi dalam mewujudkan sistem logistik dan distribusi kebutuhan pokok dan sarana produksi sebagai hak ekslusif bagi koperasi untuk menstabilkan pasokan dan harga;
  • Mendorong pemerintah melakukan amandemen atas peraturan perundang-undangan tentang perpajakan untuk mewujudkan rasa keadilan pajak bagi koperasi;
  • Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengembalikan fungsi pengelolaan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) kepada koperasi perikanan dan nelayan sehingga terwujudnya kedaulatan ekonomi nelayan;
  • Mendukung dan memanfaatkan program pemerintah membangun tol laut yang menjadikan kegiatan usaha pelayaran rakyat yang digerakan koperasi sebagai bagian integral dari poros maritim nusantara dan pemerataan pertumbuhan ekonomi antar kawasan;
  • Dalam rangka pemerataan pembangunan dan pembagian pendapatan masyarakat, pemerintah dipandang perlu mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan ritel modern non koperasi, baik berdasarkan kewilayahan atau kewajiban kemitraan dengan koperasi.

Sekadar diketahui, Kongres Koperasi ke-III ini dibuka oleh Presiden Joko Widodo bersamaan dengan puncak peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-70, yang digelar lapangan Karabosi kota Makasar pada 12 Juli 2017.

Kongres diikuti 1.000 orang peserta dari gerakan koperasi Indonesia yang datang dari Dekopinwil 34 provinsi dan 470 Dekopinda kabupaten dan kota. Sementara para pembicara melibatkan sejumlah nara sumber. Mereka adalah Menko Bidan Perekonomian Darmin Nasution, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brojonegoro, Menteri Koperasi  dan UKM AAGN Puspayoga, Presiden Angkasa Malaysia Dato Kamaruddin Bin Ismail, Rektor Universitas Negeri Makasar Husain Syam, Rektor Ikopin Burhanuddin Abdullah, Dirjen IKM Perindustrian Gati Wibawaningsih, Ketua KWSG Gresik Edy Kartika, Bupati Klungkung Bali Nyoman Swirta dan Ketua Harian Agung Sudjatmoko. (Yan)