Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyebutkan dalam kaitannya untuk mewujudkan koperasi yang berkualitas, Rapat Anggota Tahunan (RAT) Online dapat diselenggarakan dengan syarat koperasi yang bersangkutan telah secara rutin menyelenggarakan rapat anggota tahunan (RAT).

Selanjutnya, laporan keuangan koperasi tersebut sudah melalui proses audit KAP (Kantor Akuntan Publik), berada di bawah pengawasan koperasi yang efektif, dan memiliki sistem pengendalian internal yang apik. Harapannya, RAT Online dapat dilangsungkan dengan baik oleh koperasi yang dinilai memiliki kualitas yang baik pula.

Mekanisme penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online pun dirancang agar mudah dan tidak menyulitkan para pengurus maupun anggota koperasi. Tahapan pertama, pengurus mengirimkan undangan RAT kepada anggota melalui surat elektronik yang berisikan alawat situs dan kode untuk mengakses materi RAT.

Kemudian anggota diberikan waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan setelah materi rapat dipublikasikan di situs koperasi yang diakses dengan kode yang telah diberikan. Apabila tanggapan belum cukup secara quorumnya, diberikan perpanjangan selama 14 hari. Hasil rapat atau kesimpulan rapat dipublikasikan melalui situs dan dapat diakses oleh para anggota koperasi. (Yan)