Melalui penandatangan Nota Kesepahaman, atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), dua lembaga ini sepakat untuk fokus bekerjasama dalam pengawasan pelaksanaan kemitraan koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan besar.
Salah satu caranya, KPPU dan Dekopin sepakat untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Begitu antara lain isi MoU, yang ditandatangani Ketua KPPU Syarkawi Rauf dan Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid di sela acara Harkopnas ke-70 di Makasar pada 12 Juli 2017.
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf mengatakan, untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan implementasi kemitraan tersebut, maka KPPU harus bersinergi dengan semua elemen, salah satunya dengan Dekopin yang selama ini menjadi wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia “Sinergi KPPU dan Dekopin akan memberi dampak positif bagi upaya percepatan terciptanya kemitraan yang sehat,” kata Syarkawi, usai menandatangani MoU.
Kerja sama ini didasarkan pada kesamaan cara pandang dari kedua belah pihak untuk melakukan upaya terbaik dalam menjamin keadilan dan pemerataan usaha, dalam rangka memperkuat dan kemandirian ekonomi nasional melalui kemitraan yang sehat antara pelaku usaha besar dengan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Serta, dalam rangka melaksanakan pengawasan implementasi kemitraan sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Kemitraan, maka diperlukan optimalisasi fungsi pengawasan usaha yang dimiliki KPPU.
Dalam catatan KPPU, struktur jumlah pelaku usaha Indonesia 99 persen adalah usaha kecil dan mikro, sedangkan 1 persen dalam kategori menengah dan besar.
Dari komposisi tersebut, jumlah pelaku usaha yang telah melakukan kemitraan berjumlah kurang dari 10 persen, sehingga tentunya berpotensi menimbulkan ketimpangan antara usaha kecil dan mikro dengan menengah dan besar.
Melalui jaringan kerja Dekopin yang tersebar luas di seluruh Indonesia serta kewenangan yang dimiliki KPPU, diyakini akan menjadi kolaborasi yang efektif untuk mereduksi ketimpangan ekonomi tersebut.
Menurut Syarkawi, ketika KPPU dan Dekopin dapat bersama-sama mengawal implementasi kemitraan yang sehat, koperasi dan UMKM tidak lagi hanya dijadikan segmentasi pasar pelaku usaha besar, melainkan menjadi mitra usaha yang sesungguhnya bagi pelaku usaha besar untuk meningkatkan daya saing di pasar yang semakin terbuka lebar. Kemitraan usaha yang dibangun harus berkelanjutan, dengan prinsip tumbuh bersama.
“Perwujudan perekonomian nasional yang berkeadilan akan terakselerasi dengan baik melalui dukungan penuh pemerintah mewujudkan kemitraan usaha yang berkelanjutan,” dia menjelaskan. (Yan)