Program Reformasi Total Koperasi tetap digalakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada 2019 ini. Upaya tersebut bertujuanuntuk menciptakan koperasi yang berkualitas. Paradigma koperasi kuantitas perlahan ditinggalkan dan mengedepankan kualitas.

Ada tiga langkah yang dilakukan untuk mencapai progran yang sudah digulirkan sejak 2016 itu. Antara lain Reorientasi, Rehabilitasi dan Pengembangan. Reformasi adalah upaya merubah pendekatan pembangunan koperasi dari kuantitas menjadi kualitas. Hal ini untuk mewujudkan koperasi modern yang berkualitas serta berdaya saing tinggi dengan jumlah anggota aktif yang terus meningkat.

Sedangkan Rehabilitasi yaitu memperbaiki dan membangun database system koperasi melaui Online Data System (ODS), cara ini untuk memperoleh system pendataan koperasi yang lebih baik dan akurat. Adapun Pengembangan merupakan upaya meningkatkan kapasitas koperasi sebagai badan usaha berbasis anggota yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh agar setara dengan badan usaha lainnya, melaui regulasi yang kondusif, perkuatan SDM, Kelembagaan, Pembiayaan, Pemasaran dan Kemajuaan Teknologi.

Demikian dipaparkan Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) dan UKM Meliadi Sembiring dalam rangka penyampaian hasil kinerja 2018 dan program kerja 2019 kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/2).

Meliadi yang didampingi para staf diantaranya, Kepala Biro Perencanaan Ahmad Zabadi, Kepala Biro Keuangan Elly Muchtoria, Kepala Inspektorat Adi Trisnojuwono dan Kepala Biro Umum Hardiyanto. Lebih lanjut mengungkapkan, bahwa melalui regulasi yang kondusif, SDM yang kuat serta kemajuan teknologi, maka pihaknya yakin pengembangan koperasi dan UKM akan berhasil direalisasikan.

Meliadi menambahkan, jumlah koperasi sebelum program reformasi total koperasi dilakukan, pada 2014 jumlah koperasi masih sebanyak 212.576. Tahun terus melakukan pembersihan koperasi yang tidak aktif dan tinggal papan nama. Hasilnya pada 2017 koperasi yang dipertahankan sebanyak 138.140 unit, atau seanyak 40.013 unit dibubarkan.

“Saat ini ada 34.417 unit koperasi yang dalam proses kurasi dan rekonsiliasi data, tetapi kalau ditemukan koperasi yang tidak aktif dalam waktu lama tetap akan dilikuidasi dari data base,” tegasnya.

Meliadi juga menyebutkan meski ada pembubaran banyak koperasi dan mengurangi jumlah koperasi, tetapi makin naik jumlah koperasi yang berkualitas. Baik dari sisi omset maupun keanggotaanya. Ia juga mengapresiasi koperasi yang terus mengalami perkembangan, sekaligus makin berperan dalam pendistriusian pembangunan ekonomi. Yakni berkemampuan ikut seagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Koperasi yang dimaksudkan adalah Kospin Jasa atau Koperasi Simpan Pinjam Jasa di Pekalongan-Jawa Tengah dan Kopdit Obor Mas di Maumere, NTT. Bahkan untuk Kospin Jasa lebih maju lagi dengan memasuki bursa saham alias menjual sahamnya di lantai bursa. Sementara koperasi yang omsetnya mencapai triliunan rupiah sudah mulai banyak, misalnya Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG), Kisel, Kopdit Lantang Tipo, Kopdit Pancur Kasih. Melihat prestasi tersebut sehingga koperasi Indonesia juga sudah masuk dalam rangking koperasi besar dunia (Global ICA), seperti KWSG dan Kisel. “Saya mengapresiasi bagi beberapakoperasi yang terus berkembang dan ikut berperan dalam penyaluran KUR, ini merupakan kemajuan yang pesat,” ujarnya.

Untuk mencapai anyak koperasi berkualitas, Meliadi juga mengungkapkan lembaganya terus giat dan melakukan terobosan dan strategi. Salah satunya akan terus meningkatkan akses perlusan skema pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran.

Kepala Biro Perencanaan Achmad Zabadi menambahkan dalam program reformasi total koperasi akan terus menelisik keberadaan koperasi hantu. Yakni koperasi yang muncul kalau ada program bantuan pemerintah, kalau tidak ada menghilang. Dalam rehabilitasi berupa pendataan untuk mengetahui jumlah koperasi yang aktif, baik melakukan usaha maupun mengelola organisasinya terus dilakukan. Kalau yang sudah tidak jelas pasti bakal kena amputasi.

“Koperasi yang dibubarkan tersebut merupakan koperasi Zombie, yang hanya ada kalau ada program, serta tidak aktif dalam menjalankan usaha serta tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT). Dan, sejauh ini dari koperasi yang kami bubarkan tersebut, mereka tidak ada komplain. Artinya mereka memang koperasi zombi, aktif ketika ada program bantuan saja,” pungkasnya.