Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meluncurkan aplikasi Laporan Akuntansi Usaha Mikro (Lamikro) untuk para pelaku usaha mikro dan yang baru memulai usaha atau wirausaha pemula.

Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkop dan UKM Prakoso BS mengatakan, aplikasi Lamikro ditujukan bagi pelaku usaha mikro atau wirausaha pemula agar memiliki laporan keuangan secara baik dan tertib administrasi.

Menurutnya, selama ini pelaku usaha mikro belum memiliki tata kelola administrasi maupun laporan keungan secara baik.

“Sekarang ini wirausaha itu kegagalan utamanya dia tidak bisa menghitung berapa yang dia harus ambil keuntungannya berapa, dan pengeluaran, cash flow (arus kas) dia enggak tahu. Nah, dengan Lamikro bisa jelas,” kata Prokoso saat acara Celuk Jewellery Festival, Gianyar, Bali, Sabtu (14/10/2017).

Selain mendorong pelaku usaha menggunakan aplikasi Lamikro, Kemenkop dan UKM juga tengah berupaya agar pelaku usaha mikro taat administrasi. Salah satunya dengan mendorong pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pembuatan izin usaha mikro kecil (IUMK).

“Kalau tidak kita mulai dari sekarang kapan lagi. Saya alami sendiri usaha-usaha yang mulai tumbuh ketika besar dia hancur karena dia tidak sadar hari ini keuntungan yang dia terima itu harus ada beban untuk mengembangkan bisnis ke depannya,” kata Prakoso., seperti dilansir Kompas.com.

Prakoso menyebutkan, aplikasi Lamikro sudah dibuat dengan berbagai kemudahan dan fleksibilitas untuk digunakan pelaku usaha mikro. Lamikro merupakan aplikasi pembukuan akuntansi sederhana untuk usaha mikro yang bisa digunakan melalui smartphone dengan sistem operasi Android. (Yan)