PIPNews – Jakarta, Akhirnya pemerintah member perhatian kapada pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan member insentif, berupa penurunan Pajak Penghasilan (PPh). Kebijakan ini dimaksudkan agar ada level kesetaraan terhadap pelaku usaha lainnya.

Program yang dikhususkan pada UKM yang bergerak di bidang e-commerce tersebut kini tengah memasuki tahap finalisasi. Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan pada e-commerce. Demikian dikemukakan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (15/1/2018).

Imbuh Sri Mulyani prinsip level playing field agar ada keadilan yang sama di seluruh sektor dan pelaku. Oleh karena itu lembaga yang dipimpinnya segera memfinalkan formulasi mengenai treatmentperpajakannya. “Dengan demikian ada kesamaan dan keadilan antara seluruh sektor dan pelaku,” tegasnya.

Menkeu menambahkan, kemudahan tersebut diharapkan seminimal mungkin tidak menimbulkan gangguan. Tandas dia insentif perpajakan ini diperlukan agar UKM lokal dapat bersaing di tengah maraknya gempuran barang-barang impor.

Pemerintah imbuh Sri Mulyani tetap akan melakukan satu paket insentif seperti penurunan PPh final untuk UKM karena banyak sekali yang masuk di dalam e-commerce digital. “Hal ini guna meningkatkan competitiveness terhadap barang-barang dari impor sehingga para pelaku usaha kecil meningkat dan memasukan dirinya platform digital sehingga kita mampu mengimbangi masuknya banyak sekali barang impor dari sisi consumption,” jelasnya.

Sambung Sri Mulyani, bahwa yang dibahas masih sama, tetapi hanya menyampaikan bagaiamana memformulasikan policy karena ini merupakan suatu fenomena yang terus berjalan dan berubah.

“Jadi pemerintah saling melihat catatan masing-masing. Ada berbagai bagian yang kita semua sepakat terutama datanya semakin komplit, dari BPD, Kominfo. Akan melakukan kerjasama untuk mendapatkan pendataan yang lengkap,” jelasnya lagi