Pipnews.co.id, Sanur – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di provinsi Bali menyambut baik kebijakan pemerintah terkait menurunkan pajak penghasilan (PPh) final UMKM, dari semula 1 pesen menjadi 0,5%, mulai 1 Juli 2018 yang tertuang dalam PP No 23/ 2018.

Antusiasme tesebut dibuktikan oleh ribuan UMKM yang memadati acara sosialisasi PPh Final UMKM 0,5% tersebut yang dilakukan Presiden Jokowi di Sanur, Bali, Sabtu (23/6). Sosialisasi tesebut juga dihadiri Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga.

Pada kesempatan tersebut Presiden Jokowi mengajak para pelaku UMKM agar selalu taat membayar pajak. Presiden juga mengaku lahirnya kebijakan itu karena adanya aspirasi yang kuat dari para pelaku UMKM yang disuarakan dalam setiap melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

“Saya minta agar dihitung berapa penurunannya. Setelah dihitung-hitung akhirnya diturunkan menjadi 0,5%. Aturannya sudah ada revisi, dari PP 46 Tahun 2013 menjadi PP 23 Tahun 2018. Sudah saya tandatangani dan sudah saya luncurkan kemarin (Jumat, 22/6) di Surabaya,” kata Presiden.

Masih tegas Presiden tujuan penurunan pajak UMKM adalah untuk meringankan biaya agar pelaku usaha UMKM tumbuh. Sehingga pelaku usaha mikro akan meloncat menjadi usaha kecil, usaha kecil naik jadi usaha menengah dan usaha menengah naik jadi usaha besar.

Sementara Menko Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, keluarnya PP 23/2018 memang untuk menurunkan dan memudahkan pajak UMKM. Sebab, kata dia UMKM mendominasi perekonomian nasional, sehingga harus difasilitasi dan diberi keringanan serta kemudahan dalam hal pembayaran pajak.

“Tujuan lainnya adalah agar masyarakat bisa berperan dalam kegiatan ekonomi formal, lebih memberikan keadilan, memudahkan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, hingga agar UMKM mampu berkontribusi terhadap perekonomian negara,” ujarnya.

Apa yang diputuskan pemerintah terkait kebijakan tersebut sungguh diakui sebagai bentuk kepedulian atas keluhan para pelaku UMKM selama ini. seperti diungkapkan salah seorang UMKM kain tenun Bali, I Gusti Ayu Putri Darmayuni yang mengaku mengacungi jempol atas kebijakan pajak baru tersebut. “Dengan pengurangan pajak UMKM menjadi 0,5% saja, bagi saya hal itu bisa dijadikan untuk menambah modal bagi pengembangan usaha,” kata wanita asal Denpasar yang juga pemilik toko Jegeg Tri Busana itu.

Masih diakui Gusti Ayu bahwa selama ini dirinya taat dalam membayar pajak. Baginya yang taat membayar pajak, maka dengan kebijakan tersebut dirinya sangat gembira. “Selain bisa untuk menambah modal, dana itu juga bisa untuk promosi dengan mengikuti pameran-pameran,” tandasnya seraya mengajak seluruh UMKM agar selalu taat dalam membayar pajak karena kini prosesnya sudah mudah dan tidak rumit.

Ni Made Sriasih pelaku UMKM lain yang bergerak di usaha kerajinan perhiasan dengan brand Sari Merta juga mengaku senang dan merasa terbantu dengan adanya kebijakan penurunan pajak UMKM menjadi 0,5%. “Jelas, kebijakan itu amat membantu saya, terlebih lagi saat ini sedang mengalami penurunan omzet. Jadi, uang yang sebelumnya untuk membayar pajak 1% akan saya gunakan untuk menambah modal produksi. Saya juga akan meningkatkan promosi untuk menarik wisatawan asing dan lokal,” kata perempuan asal Gianyar, Bali itu.

Lebih lanjut Ni Made yang memulai usaha sejak 1992 pun berharap agar proses pembayaran pajak UMKM semakin dimudahkan, dan terus dilakukan sosialisasi agar seluruh UMKM mengetahui proses membayar pajak dan manfaat dari pajak yang dibayarkan kepada negara. “Saya sekarang sudah memiliki tiga orang pegawai dan satu tukang,” imbuh Ni Made lagi.

Demikian pelaku usaha lain Gede Mahendra pemilik Prabu Kreasi yang bergerak di sektor usaha pakaian khas Bali pun tak kalah senangnya. Dia yang mengaku bahwa usahanya masih kecil sehingga dengan adanya kebijakan dimaksud sangat setuju. “Bagi saya yang usahanya masih kecil tentu saja penurunan pajak UMKM menjadi 0,5% saya sangat gembira. Meski masih kecil bayar pajaknya, tapi sangat membantu saya,” kata pria asal Tabanan Bali itu. (Slamet AW).