Koperasi BeU Abdi Nusantara (Kopban) yang meluncurkan aplikasi transportasi online BeUJEK bertempat di Desa Wisata, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, 5 Oktober 2019, mendapat apresiasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Peluncuran aplikasi tersebut menandakan Kopban telah mengikuti kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0. “Koperasi sebagai badan usaha yang mengelola usaha harus mampu mengantisipasi kemajuan teknologi dengan cara berinovasi dan mengembangkan kreativitas,” kata Deputi Bidang Kelembagaan, Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto saat acara launching aplikasi ‘BeUJEK dan Unit Simpan Pinjam’ Kopban.

Kopban merupakan koperasi pertama yang mengelola transportasi online padahal Kopban baru memperoleh badan hukum koperasi. Luhur mengatakan meskipun sebagai koperasi baru, bukan suatu alasan untuk tidak berinovasi dalam mengelola dan mengembangkan usaha. “Dengan keanggotaan yang mayoritas kaum milenial adalah potensi besar untuk menjadikan koperasi tumbuh dan berkembang,” tandasnya.

Luhur berharap aplikasi teknologi untuk mengelola transportasi secara online yang ijinnya telah diperoleh secara resmi ini dapat mendukung pengembangan koperasi dan, mampu memberikan kemudahan, serta nilai positif bagi anggota yang sebagian besar berprofesi sebagai pengendara roda 2, maupun roda 4.

Ia menambahkan bahwa di era industri 4.0, ukuran besar suatu perusahaan dalam arti fisik tidak menjadi jaminan, namun kelincahan dan kecerdikan perusahaan menjadi kunci keberhasilan meraih prestasi dengan cepat. Oleh karena itu, untuk memperkuat kelembagaan dan mengembangkan koperasi, Luhur menekankan 5 (lima) langkah yang dapat dilakukan.

Pertama Identitas, dimana pengurus dan anggota harus dapat menerapkan nilai dan prinsip perkoperasian. Dengan demikian, anggota terlebih masyarakat akan dapat dengan mudah mengenali sebuah koperasi.

Kedua, Modal. Menurut Luhur perusahaan tidak akan dapat melakukan usaha tanpa didukung permodalan. Oleh karena itu, lanjut dia, dengan memberikan pemahaman yang kuat kepada anggota koperasi, bahwa koperasi harus dapat menolong dirinya sendiri, maka anggota akan mendukung permodalan koperasi.

Ketiga, Partisipasi. Pelaksanaan pendidikan anggota merupakan salah satu cara untuk dapat meningkatkan partisipasi anggota. Oleh karena itu, mengenali usaha anggota menjadi penting, sehingga koperasi bisa memberikan pendidikan kepada anggota sesuai kebutuhannya.

“Tidak hanya itu, dengan memberikan pemahaman akan hak dan kewajiban anggota, akan meningkatkan partisipasi anggota dalam memperkuat struktur permodalan koperasi,” ujar Luhur.

Keempat, Kerangka regulasi. Dengan mengacu pada ketentuan perundang undangan yang berlaku, pengurus dapat membuat suatu peraturan khusus sebagai dasar kebijakan untuk menjalankan roda organisasi dan pengelolaan usaha koperasi.

Kelima, Keberlanjutan (sustainable). Luhur mengatakan Koperasi mestinya tidak hanya sekedar memikirkan keuntungan dan usaha yang dikelola saat ini, tetapi juga merencanakan pengembangan usaha di masa mendatang termasuk dalam memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi anggotanya dan masyarakat secara berkesinambungan.

Masih menurut Luhur, sebagai koperasi yang mengelola usaha dengan sistem aplikasi, maka untuk memperkuat agar bisa mengembangkan usahanya, hendaknya Koperasi membangun jaringan usaha dengan pengusaha atau koperasi lainnya, sehingga pelayanan yang diberikan oleh anggota koperasi yang notabene adalah pengusaha, tidak terbatas pada jasa transportasi tapi juga jasa lainnya, misal antar jemput dokumen, makanan, dan lain-lain. “Dengan demikian akan dapat menumbuhkan usaha masyarakat lainnya. Dengan demikian koperasi akan dapat tumbuh besar dan pada akhirnya mensejahterakan para anggotanya,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Kopban Eka Maulana, menyampaikan bahwa Koperasi BeU Abdi Nusantara merupakan koperasi yang pertama mengelola bisnis transportasi secara online. Diharapkan, keberadaan Kopban bukan sebagai pesaing, namun memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih layanan transportasi.

Ditegaskan juga bahwa anggota koperasi Kopban bukan sebagai mitra tetapi mereka adalah sebagai pengguna sekaligus juga sebagai pemilik. “Jadi mereka itu adalah pengusaha yang tergabung dalam wadah koperasi. Oleh karena itu, dalam memperkuat koperasi, tidak ada yang sebagai calon anggota, tetapi kalau mau bergabung, dipersilahkan untuk benar-benar sebagai anggota koperasi yang benar,” katanya.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota, usaha koperasi yang akan dikembangkan adalah simpan pinjam, ritel, perbengkelan (bekerjasama dengan bengkel-bengkel yang sudah ada), BeUmart,” sambung Eka. Slamet