Pelaku koperasi dan UMKM khususnya dari kalangan pengrajin batik, terus didorong oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan inovasi, serta memperluas jaringan usaha melalui berbagai event promosi. Sebab dengan inovasi dapat menghasilkan produk yang kompetitif, baik dari segi harga dan kualitas.

Begitu pula para pelaku KUKM, khususnya perajin batik, juga terus melakukan perubahan dan perbaikan, baik di bidang produksi, inovasi, manajemen, standardisasi, sertifikasi untuk menghasilkan produk yang kompetitif, baik dari segi harga dan kualitas sehingga dapat bersaing di pasar global,.

Demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing Herustiati, saat membuka acara Gebyar Batik Muda Nusantara (GBMN) 2019 ke-9 di Fashion Atrium Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (2/10).

Ia menambhkan peran batik sebagai produk kreatif sangat penting dan strategis dalam memajukan UKM Indonesia. “Untuk itu, pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM terus berusaha untuk mendorong, memotivasi, menciptakan kemudahan kepada KUKM untuk terus melakukan inovasi, serta memperluas jaringan usaha,” katanya.

Sektor ekonomi kreatif pun terus memperlihatkan kinerja yang semakin membaik. Data Bekraf menunjukkan besaran ekonomi kreatif terhadap PDB tahun 2018 tumbuh sebesar 5,60% dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 1.105 triliun dan menyerap 18,1 juta tenaga kerja yang meningkat sebesar 3,72% dibandingkan tahun 2017.

Ekspor sektor Ekonomi kreatif pada tahun 2018 mencapai angka 22,6 M dolar AS. Khusus ekspor batik dan produk batik pada tahun 2018 mencapai 52.4 juta dolar AS atau sekitar Rp 747,4 M. Pasar ekspor utama batik adalah Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa.

Batik Indonesia memiliki beragam motif dengan esensi filosofi, desain yang menarik, dan nilai seni yang sangat tinggi serta metode pengerjaan batik, baik batik cap maupun batik tulis yang keduanya telah menjadi ciri khas batik Indonesia yang diakui dunia.

“Saya menyambut gembira penyelenggaraan acara ini dalam rangka menyambut Hari Batik Nasional guna mempromosikan dan mengangkat potensi para pelaku KUKM khususnya pengrajin batik. Untuk itu, saya sangat mengapresiasi prakarsa Putra Putri Batik Nusantara yang didukung oleh Ikatan Pecinta Batik Nusantara,” ujar Herustiati.

Seperti diketahui bahwa UNESCO telah menetapkan batik sebagai warisan budaya tak benda. Oleh karena itu, batik merupakan produk Indonesia yang potensial dan harus dikembangkan dari berbagai segi, seperti warna ataupun motif dan design.

“Hal yang paling utama dalam melestarikan seni batik yang menjadi para perajin batik makin mencintai profesinya, baik perajin batik kontemporer maupun perajin batik tradisional, yaitu dengan memberikan penghargaan berupa perlindungan bagi para pembatik untuk hasil karya intelektualnya,” papar dia.

Perlindungan karya batik diberikan melalui Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai upaya Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta anak Bangsa.

“Dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM juga telah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pengurusan hak cipta dan merek dagang bagi UMKM,” tutup Herustiati