Koperasi Unit Desa (KUD) pernah menjadi salah satu pilar perekonomian yang berperan penting dalam pembangunan perekonomian nasional. Namun, sejak dikeluarkan Inpres No. 18 Tahun 1998, KUD tidak lagi menjadi koperasi tunggal di tingkat kecamatan.

Mantan Dirjen Departemen Koperasi Sularso mengatakan hal tersebut dalam Rapat Pimpinan Paripurna Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), yang digelar di Wisma NH Jalan Raya Pasar Munggu, Jakarta 3 Oktober 2017.  Rapat ini dipimpin Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid dan diikuti sekitar 40 orang peserta.

Kata Sularso, program-program pemerintah untuk membangun masyarakat pedesaan, seperti distribusi pupuk, benih, dan pengadaan gabah, yang awalnya dilakukan melalui KUD selanjutnya diserahkan pada mekanisme pasar. Hal inilah yang kemudian mengakibatkan lebih dari 8.000 KUD  di Indonesia secara umum mengalami penurunan kinerja dan tidak sedikit yang hanya tinggal papan nama. Meskipun demikian, tidak sedikit pula KUD yang bertahan, bahkan berkembang.

Melihat fenomena semacam ini, KUD layak diperankan kembali sebagaimana konsep awalnya. “Perlu dilakukan revitalisasi, baik intern KUD sendiri maupun stakeholder, serta pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan reformasi KUD sebagai lembaga ekonomi berparadigma baru yang mampu melindungi dan memfasilitasi usaha anggota dalam sistem bisnis dari hulu sampai hilir,” ujar Sularso..

Mengembalikan peran kunci KUD, imbuhnya, merupakan konsekuensi tuntutan pembangunan ekonomi kerakyatan. Karena itu harus ada kebijakan keberpihakan dari pemerintah. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai koperasi untuk menyejahterakan anggota serta masyarakat pedesaan, termasuk membantu berbagai program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Hal senada juga dikatakan oleh Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko, bahwa dalam upaya meningkatkan mensejahterakan petani melalui koperasi, maka Revitalisasi Koperasi Pedesaan memang sangat penting. Karena itu,  salah satu agenda penting yang menjadi kegiatan Dekopin tahun 2018 adalah memprogramkan Revitalisasi Koperasi Pedesaan, yang dalam hal ini adalah KUD.  Untuk kegiatan ini anggarannya diusulkan Rp 3,756 miliar.

Menurut Agung,  revitalisasi KUD ini bukan sekadar keinginan Dekopin semata. Melainkan juga menjadi bagian dari program kerja Kementerian Koperasi dan UKM, tahun 2018. Hanya saja kata dia pelaksanaan kegiatannya dilimpahkan ke Dekopin. (Yan)