Satu lagi perusahaan aplikasi Ojek Online (Ojol) beroperasi di tanah air, dan diberi nama “Beu Jek”. Berbeda dengan Ojol Gojek dan Grab yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), maka Beu Jek mengambil posisi berbasis badan hukum Koperasi, dan berada dibawah bendera Koperasi BeU Abadi Nusantara.

BeU Jek resmi mengaspal dan menambah pilihan pengguna bisnis ride hailing di Indonesia dan Aplikasi ini baru saja diluncurkan di Jakarta, Sabtu (5/10). Sebagai penantang baru aplikasi Grab dan Gojek, BeU Jek diklaim memiliki kelebihan dibandingkan dengan aplikasi-aplikasi lainnya yang sudah dan pernah ada. “BeU Jek sangat berbeda dengan aplikasi ojol lainnya karena kita kan ada di bawah naungan koperasi, bukan perusahaan. Sehingga driver otomatis menjadi anggota koperasi,” kata salah satu Founder BeU Jek, Eka Maulana, di sela acara launching.

Dia melanjutkan, kelebihan lainnya bisa didapatkan para driver BeU Jek sebab akan meraih ansurasi jiwa sebesar Rp 28 juta. Selain itu, para driver BeU Jek bakal medapatkan sembako setiap bulannya antara lain beras 5 kilogram (kg), minyak goreng Rp 1 liter, gula 1 kg, dan oli
gratis sebagai kompensasi atas biaya perawatan motor.

Menurut Eka berdasarkan penuturan para driver yang telah bergabung dengan BeU Jek, para driver menyampaikan harapannya. Adapun harapan driver yakni untuk mendapatkan penghasilan lebih yang berasal dari koperasi, di mana setiap bulan dan akhir tahun koperasi mendapat sisa hasil usaha. “Ini kan karena driver masuk sebagai salah seorang anggota pemilik koperasinya, dan juga nanti driver itu bisa mendapat kredit motor tanpa DP (down payment),” ujarnya.

Eka menambahkan, terdapat persyaratan yang diwajibkan koperasi bagi calon driver yang hendak bergabung. Persyaratan tersebut antara lain memiliki kendaraan dengan minimal tahun motor 2011, memiliki gawai Android minimal spesifikasi RAM 2 dan berkapasitas 16 GB, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun, menyerahkan foto terbaru berukuran 4 x 6 (2 lembar), memiliki KTP yang masih berlaku, SIM C, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan legalisir yang terbaru, emiliki Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi, memiliki Surat Keterangan Sehat, memiliki Tabungan pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh koperasi.

Adapun ketentuan yang perlu dilengkapi para calon driver yakni penyimpanan iuran sebesar Rp 250 ribu dan dapat dicicil Rp 10 ribu per hari selama 25 hari di bulan pertama. Menyetorkan simpanan wajib sebesar Rp 30 ribu per bulan yang juga dapat dicicil. Kemudian diwajibkan membeli helm, jaket, dan atribut lainnya senilai Rp 425 ribu yang juga dapat dicicil Rp 10.625 per hari selama 40 hari di bulan kedua.

Ada juga sinergi Hak Usaha yang perlu dibayarkan sebesar Rp 30 ribu per hari. Eka menegaskan, pihaknya bakal memberikan para driver bonus saldo perdana dalam aplikasi sebesar Rp 50 ribu jika bergabung. Selain itu juga dengan otomatis bakal mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan dan kehilangan menjadi bagian anggota koperasi. “Kami juga sepakat nantinya tidak ada batas zona lokasi bonus dari BeU Jek ini,” ujarnya