Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian, diprediksi tidak akan selesai hingga akhir 2019. Karena marwah dan ruh soal koperasi terindikasi belum tertampung dalam RUU tersebut. Sehingga dibutuhkan kajian lebih panjang lagi.

“Ada kemungkinan pembahasannya tidak selesai tahun ini, karena pemerintah juga belum memberi respon,” kata Ketua Panja RUU Koperasi Inas Nasrullah Zubeir kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Saat didesak wartawan agar RUU Koperasi ini dievaluasi lagi, Inas mengaku sepakat dengan langkah meninjau total RUU tersebut. Alasannya, RUU Koperasi harus mengacu kepada Koperasi Konsumen dan Produsen, bukan hanya mengutamakan pada koperasi simpan pinjam. “Bahkan Koperasi Unit Desa (KUD) sudah dianggap tidak lagi. Jadi bagaimana koperasi mau maju,” ungkapnya seraya mempertanyakan.

Lebih jauh Wakil Komisi VI DPR-RI ini mengaku, RUU Koperasi yang baru pada dasarnya tidak disetujui. Sebab semangat RUU ini lebih banyak pada koperasi simpan pinjam. Sementara koperasi produsen dan konsumen sedikit. “Hampir sekitar 90%, RUU ini menyangkut koperasi simpan pinjam. Kondisi ini tentu tidak sehat, karena sama dengan ‘rentenir’,” tegasnya lagi.

Dikatakan Inas, Koperasi Simpan Pinjam itu lebih banyak pinjamnya ketimbang dana masuk yang ditabung. Hal itu sudah menjadi rahasia umum. Karena itu, ia beranggapan pihak yang menyarankan RUU Koperasi ini, ternyata mindsetnya bahwa koperasi itu adalah simpan pinjam. Padahal koperasi bukan hanya simpan pinjam, tetapi koperasi konsumen dan produsen.

“UU seharusnya memberikan ruang pada koperasi produsen dan koperasi konsumen. Masa, lahan koperasi hanya simpan pinjam, Saya sudah ingatkan jangan sampai koperasi menjadi tempat perkumpulan modal,” tuturnya.

Dalam RUU Koperasi pada Pasal 1 disebutkan, Koperasi adalah perkumpulan orang yang bersatu secara sukarela dan bersifat mandiri untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang diselanggarakan secara demokratis dan profesional berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

“Jadi sudah tidak perlu lagi diperdebatkan, sudah tidak bisa diubah karena sampai kapan pun tidak akan kelar-kelar UU Koperasinya,” tandasnya.